Monday, February 27, 2012

Dekonstruksi Indonesia,sebuah Pemikiran





Dekonstruksi indonesia,sebuah pemikiran,






Negara kita adalah negara besar,dengan bentangan ribuan pulau,suku,bangsa,dan etnis,dperkaya aneka bahasa,dan kebudayaan.Negara kita juga dibekali dengan kekayaan yang luar biasa besarnya,hasil alam,hutan,tambang,bahan galian,hamparan pertanian dan persawahan,kekayaan laut,tak salah kalau sebagian bangsa lain menganggap negara kita adalah surga di bumi,ironisnya,penduduk yang menghuni negara kaya ini,hidup dalam kemiskinan dan kekurangan,sebagian masih ditemukan kelaparan,ketiadaan listrik,ketiadaan sarana pendidikan,bahkan di pusat pemerintahan,kota jakarta,masih ditemukan para gelandangan dan pengemis,manusia gerobak,orang yang hidup dibawah jembatan layang,diantara deru lalu lintas kendaraan dan mobil mewah,dan dilewati hampir setiap hari oleh mereka yang dinamakan pejabat negara,lalu apakah yang salah?

UUD dasar mewasiatkan :
"Bumi dan Kekayaan alam dikuasai oleh negara,dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat"
"Fakir miskin dan anak yatim,serta orang terlantar,dipelihara oleh negara"

mungkin kita tidak harus mencari siapa yang salah,tapi apa yang salah?
Kesalahan terbesar adalah perlakuan segelintir orang,pejabat publik,para wakil rakyat yang sibuk cari fee proyek,para koruptor,dan orang -orang yang lupa,bahwa besok kita akan mati dan meninggalkan semua yang kita dapat dengan cara yang tidak halal tersebut,dan kita akan ditanya apa yang telah kita lakukan semasa hidup.

Beberapa langkah memperbaiki negara ini,
Step.I
1.Ubah undang undang Korupsi dengan hukuman yang memiliki efek jera,dan hukum sosial,
2.Siapkan pulau kosong yang akan digunakan sebagai pusat rehabilitasi para koruptor

step.II
1.Buat Undang Undang korupsi dengan usulan dari bawah,langsung dari masyarakat,dirumuskan,dan diserahkan kepada para anggota dewan yang benar benar masih memiliki hati nurani,dengan suatu dewan pengawas dari rakyat,agar undang undang tersebut bisa terwujud dengan benar,dan bukan atas hasil bargaining power atau bargaining politik,
2.Bebaskan para koruptor yang sudah menerima vonis tetap,dengan catatan,mereka sudah mengembalikan apa yang mereka korupsi kepada kas negara,(rehabilitasi)

Step.III
1.Terapkan Undang Undang Baru tersebut,efektif pada saat diundangkan,dan akan menjerat mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,terhitung mulai undang undang tersebut diundangkan,
2.Para terpidana korupsi ditempatkan pada satu pulau khusus,mirip transmigrasi dulu di jaman orde baru,dengan diberikan lahan dan rumah sederhana,agar mereka produktif dan berkesadaran untuk kembali membangun bangsa dan negara tempat dimana mereka lahir ini,sebagai manusia baru.

pada saat seseorang koruptor ditetapkan sebagai tersangka,maka ia harus melepas semua predikat dan jabatanya,sebagai pejabat publik dan atau sebagai wakil rakyat,dengan dukungan media yang gencar,agar punya efek psikologis,efektif membuat jera,dan mereka yang akan korup berikutnya,berfikir seribu kali untuk dibuang kesebuah pulau khusus,dengan penjagaan ekstra ketat,mirip ALCATRAZ,menjadi petani biasa,tanpa dukungan sinyal Hp,jauh dari keramaian,jauh dari Mall,jauh dari kerabat,sanak saudara,family,kolega,dan jaringan nya.

Wednesday, February 8, 2012

Keadilan,Menurut Imam Ali bin Abi Thalib,




seseorang datang kepada Imam Ali bin Abi thalib,ia mengajukan pertanyaan,"Wahai amirul mukminin,apakah yang dimaksud dengan keadilan itu?",Imam Ali menjawab,"Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya,dan memberikan hak kepada yang berhak,"jika kapasitas sebuah tempat,katakanlah itu botol aqua,yang mampu menampung 1500ml air,atau benda cair lainya,kita isi dengan satu galon air,maka daya tampungnya tidak akan mampu menampung semua air tersebut,ini adalah perbuatan sia-sia, mubazir dan buang waktu. Begitu pula sebaliknya, jika sebuah galon, hanya kita isi dengan sebotol air aqua, maka akan banyak ruang yang tersisa dari kapasitas yang sanggup ditampungnya.artinya "Kapasitas"atau "Haknya"masih belum tercukupi.
ini sekedar ilustrasi saja

.Dalam kehidupan hal tersebut berlaku pula,ketika kita berhubungan dengan manusia,
 jika kita membuat suatu kesepakatan, perjanjian, komitmen, atau apapun istilahnya, maka pada saat kesepakatan itu direalisasikan, jika apa yang kita serahkan kurang dari apa yang kita sudah sepakati, ini dikatakan tidak adil. sebab ada haknya yang belum terpenuhi.

Secara manusiawi, kita cenderung mendominasi orang lain, serakah, tamak, dengan berbagai dalih pembenaran di kepala kita, bagaimana caranya, agar kita dapat lebih dari apa yang sudah kita sepakati. Sedikit sekali orang yang mampu berlapang dada,berbesar hati, dan ikhlas.

Pada  bagian lain Imam Ali berwasiat,"Berhati-hatilah kalian terhadap orang lain, terutama mereka yang berada dibawah perlindungan kalian, jangan sampai kalian berlaku zalim, sebab dalam kondisi demikian itu, (Terzalimi) ketika ia berdoa dan mengangkat tanganya, tidak ada hijab antara ia dan Tuhannya"

artinya orang yang yang dalam kondisi terzalimi, doanya diterima oleh Allah, langsung.

kita mungkin layak merenungkan, sampai hari ini,apakah kita sudah cukup adil,?
Kepada keluarga kita, orang tua kita, Istri kita, anak-anak kita,tetangga kita , kerabat kita, orang miskin dan anak yatim serta orang yang tidak mampu menopang hidupnya disekeliling kita, apakah hak mereka sudah kita berikan, apakah kita sudah berbagi dengan mereka,   Sebab pada harta kita, ada hak mereka yang dititipkan Allah melewati kita, jangan sampai kita berlaku zalim terhadap mereka, sebab akan menghalangi semua amal ibadah kita, dan doa doa kita, Insya allah, mudah mudah an kita termasuk orang yang sanggup berlaku adil dalam segala hal,